Friday, April 6, 2012

Jika anak anda demam

 Bila badan anak demam atau panas, kebanyakan orangtua akan segera mengompres kepala anak dengan air dingin atau air es. Mengompres dengan air es adalah cara yang salah, karena akan membuat suhu tubuh semakin panas.

Demam merupakan masalah kesehatan yang sering terjadi pada anak. Demam sebenarnya bukan merupakan penyakit, melainkan gejala. Demam memegang peranan kunci dalam membantu perlawanan tubuh mengatasi infeksi virus atau bakteri.

"Sebenarnya demam tidak berbahaya, kecuali bila mencapai suhu 39-40 derajat celsius. Namun, masih banyak terjadi kesalahan dalam menangani demam, misalnya panik karena demam tinggi, suhu anak tidak diukur dengan benar dan mengompres dengan cara yang salah," ujar dr Alan R. Tumbelaka, SpA (K) dari Divisi Infeksi dan Penyakit Tropis, Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKUI-RSCM, dalam acara konferensi press Ulang Tahun & Seminar Ilmiah Bidan 2010, di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

dr Alan mengungkapkan cara mengompres yang benar bukanlah dengan mengompres kepala dengan air dingin atau air es.

Bila suhu tubuh yang panas tiba-tiba dikompres dengan air dingin, maka akan membuat anak menggigil. Dan perlu diketahui bahwa menggigil adalah pertanda awal suhu tubuh akan meningkat.

Selain itu, juga terdapat kesalahan pada cara mengompres. Mengompres yang benar bukanlah di kepala, melainkan di bagian dada dan perut anak.

Cara mengompres yang benar adalah:

1. Kompres dengan menggunakan air hangat, bukan air dingin atau air es
2. Kompres di bagian perut dan dada dengan menggunakan sapu tangan yang telah dibasahi air hangat
3. Gosok-gosokkan sapu tangan perlahan di bagian perut dan dada
4. Bila sapu tangan sudah kering, ulangi lagi dengan membasahinya dengan air hangat

5.Minum air putih sebanyak mungkin
6.Minum obat panas


Selain itu, cara kompres yang benar adalah:
Ambil air dari ledeng/ air mineral,  dikasih sedikit air panas (hangatnya hanya suam-suam kuku), ambil handuk kecil [washcloth] dan basahi handuk dengan air tsb, dilapkan ke anak dari kepala sampai ke ujung kaki, proses ini dilakukan secara cepat (lap bukan didiamkan dibadan). Sebaiknya pakai 2 handuk jika kita sudah selesai  dengan handuk yang pertama, ganti dengan handuk kedua. Proses ini dilakukan minimal selama 10 menit jangan takut anak nangis krn sebaiknya anak nagis kejer dari pada kena step/kejang (begitu istilah dari dokternya). Setelah itu baru dipakaikan baju, ini pun hanya baju tipis.

Kalau dalam kondisi panas anak mengigil, boleh diselimuti, tapi setelah menggigilnya hilang langsung dibuka selimutnya.Selain itu kompres tidak boleh dilakukan dengan Alkohol, Cologne, ataupun air es. 


diambil dari berbagai sumber

Monday, March 5, 2012

PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.
Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.
Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.

Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:
    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
      1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
        1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
        2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
        3. rancangan Kontrak.
      2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
      3. menandatangani Kontrak;
      4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
      5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
      6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
      7. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
      8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
      9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
      1. mengusulkan kepada PA/KPA:
        1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
        2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
      2. menetapkan tim pendukung;
      3. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
      4. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Mari kita lihat satu persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus diperhatikan.
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan.
Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Tanggung jawab PPK pada tahap perencanaan adalah:
  1. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
    Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
    Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
    Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.
    PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.
    Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.
    Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.
    Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
    PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara.
    Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
  3. Rancangan kontrak.
    Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
    Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (framework contract), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.
    Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.
Ini semua baru penjelasan untuk tugas pokok pertama lho :D
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.
Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.
Menandatangani Kontrak
Kontrak adalah ikatan antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang menandatangani.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.
Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.
Inilah pentingnya sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.

Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.
Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.
Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.
Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.
Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Malah sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.
Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.
Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.
PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS Project) adalah nilai plus.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS). PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan.
Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.
Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check and recheck
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia.
Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.
Nah, dari tulisan ini telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.
Oleh sebab itu, bagi SKPD  yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok dan fungsi dari PPK.
Karena, apabila PA/KPA bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.


terima kasih buat sumber :
http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php#more-1660

Benarkah Proyek Terlambat Pasti Bermasalah?


Medio Desember 2011 isu tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah kembali berulang. Utamanya isu tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan dijadikan obyek “penistaan” atau “dosa” yang tak berampun. Bahkan kondisi ini menjadi momok bagi aparatur pemerintah yang terlibat pengadaan barang/jasa. Ibarat pepatah ada gula ada semut, setiap ada keterlambatan pasti menjadi incaran pemeriksaan, pemberitaan bahkan diseret menjadi isu politik..
Tulisan ini hanya ingin mengajak semua pihak memposisikan proses pengadaan barang/jasa sebagai sebuah sub sistem pencapaian tujuan rencana pembangunan, bukan dalam posisi absolutisme hasil. Ketika dilihat sebagai proses maka semua pihak bisa obyektif dalam menilai hasil pengadaan barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dinaungi oleh Peraturan Presiden 54 tahun 2010. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa secara umum adalah pengadaan, pelaksanaan kontrak dan serah terima (hand over). Dalam tiga domain inilah semestinya pengadaan barang/jasa dinilai.
Sebagai bagian integral dari sistem pembangunan, pengadaan barang/jasa berawal dari sebuah kebutuhan untuk mencapai hasil yang telah direncanakan, di programkan dan disediakan anggarannya. Kata kuncinya adalah pemenuhan “kebutuhan” bukan “keinginan”. Kebutuhan dapat diukur sedangkan keinginan tidak berbatas. Karena itulah keberhasilan proses pengadaan mestinya sangat mudah diukur karena sejak awal indikator pencapaian sudah ditetapkan. Sesuatu yang mudah diukur tentu tidak akan sulit untuk dikendalikan.

Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Proses pengadaan dinilai memenuhi tujuh prinsip ini dengan melihat content dokumen pengadaan. Sementara proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dinilai dari kepatuhan atau ketaatan tata laksana pemilihan sesuai dokumen pengadaan. Pelaksanaan kontrak dinilai dari komitmen kedua belah pihak, yaitu pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, dalam mematuhi kesepakatan dalam dokumen kontrak. Demikian juga dengan serah terima hasil pekerjaan dinilai dari kesesuaian output yang tertuang dalam kontrak dengan kondisi riil barang/jasa yang diberikan penyedia.
Selama koridor penilaian memenuhi kerangka ini, maka proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sudah berada dalam track sistem. Apabila kemudian diketahui atau diindikasikan runtutan sistem ini tidak dipatuhi maka tanpa melihat hasilpun sudah dapat dipastikan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut bermasalah.

Kita harus memisahkan antara masalah pengadaan dengan pengadaan bermasalah. Masalah pengadaan yang mengakibatkan terganggunya pencapaian hasil, menunjukkan proses pengadaan tersebut masih dalam sistem. Berbeda dengan pengadaan bermasalah yang lebih menjurus pada pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan.
Masalah pengadaan berdampak negatif terhadap hasil namun tidak melanggar prinsip-prinsip pengadaan. Dan ingat prinsip pengadaan menjamin tidak terjadinya kerugian negara. Sementara pengadaan bermasalah bisa saja tidak berdampak negatif pada pencapaian hasil pekerjaan, namun potensial melanggar prinsip pengadaan yang ujungnya merugikan negara. Dalam menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan kita harus membedakan apakah ini masalah pengadaan atau pengadaan bermasalah.

Apabila keterlambatan atau kegagalan penyelesaian pekerjaan masih dalam kategori masalah pengadaan semestinya tidak bisa serta merta dianggap sebagai pelanggaran. Kalau dipaksakan maka cenderung berdampak buruk pada entitas pengadaan barang/jasa yang ujungnya menghambat pelaksanaan pembangunan.

Setiap hal didunia ini, pun juga pelaksanaan pekerjaan pembangunan, tidak ada yang selalu 100% sesuai dengan rencana. Relativitas pencapaian hasil pekerjaan akan selalau ada. Dalam ruang lingkup kontrak keterlambatan atau ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan telah diprediksi dan diantisipasi dalam klausul-klausul kontrak.
Keterlambatan pelaksanaan dalam kontrak dibagi atas dua kondisi yaitu unforseen dan unforseable condition.

Unforseen adalah kondisi dimana resiko penghambat hanya tidak terlihat tapi dapat diprediksikan. Misalkan disatu daerah sering terjadi banjir maka resiko banjir hanyalah unforseen
condition yang harus diantisipasi dalam kontrak.

Sedang Unforseable condition adalah hal-hal yang tidak dapat diperkirakan atau keadaan kahar.
Kerugian akibat unforseen condition ini dikompensasi dengan jaring pengaman kontrak. Diantara jaring pengaman kontrak ini adalah Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai kontrak atau HPS. Kemudian ada denda keterlambatan maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan.

Dengan demikian apabila penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan, setelah hak keterlambatan habis, penyedia merugi sebesar 10% dari nilai kontrak/HPS sementara bagian atau seluruh pekerjaan tidak dibayarkan ke penyedia.
Selain telah diantisipasi dengan jaring pengaman, kontrak juga dilengkapi ancaman sangsi berupa blacklist nasional, gugatan perdata dan bahkan penyedia dapat diadukan secara pidana apabila wanpretasi tersebut mengandung unsur pidana.

Setiap resiko telah diperhitungkan didalam dokumen kontrak sehingga keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pembangunan masih dalam ruang lingkup sistem. Selama masih dalam ruang lingkup sistem tidak beralasan ada penilaian bahwa pengadaan bermasalah.
Disini pentingnya tahun 2012 setiap PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi pengadaan minimal tingkat dasar. Seorang PPK tidak harus mengerti seluruh teknis pekerjaan, karena bisa meminta dukungan tenaga teknis, namun terpenting memahami manajemen pengendalian kontrak yang baik dan benar.

Pengadaan bermasalah terkait keterlambatan biasanya terjadi karena akhir tahun anggaran. Ini kemudian dijadikan alasan pembayaran 100% dengan juga men-100%-kan pekerjaan. Padahal dalam logika pembayaran meski pekerjaan belum 100% dan masih dalam waktu kontrak plus hak keterlambatan, dapat dibayar 100% bila penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran sebesar progres pekerjaan yang belum dikerjakan dan ini dituangkan didalam klausul kontrak.
Untuk APBN meknisme ini telah diatur dalam Permekeu No: 169/PMK.05/2009 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-44/PB/2010 tentang penanganan akhir tahun. Sayangnya didaerah, langkah ini tidak diikuti melalui kebijakan daerah sehingga belum dapat diterapkan.
Tentu tidak akan cukup dituliskan secara singkat karena manajemen kontrak tidaklah sederhana.

Harapannya ini mampu memberikan pemahaman bahwa keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pemerintah tidak selalu menunjukkan bahwa pengadaan bermasalah yang
berpotensi pelanggaran, bisa saja hanya masalah pengadaan yang penanganannya telah ada dalam koridor sistem.

terima kasih buat sumber :
http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/14/benarkah-proyek-terlambat-pasti-bermasalah/

Tuesday, February 28, 2012

Jenis-Jenis Reklame

Definisi Media Reklame

Reklame, didefinisikan bahwa yang disebut dengan Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Reklame berdasarkan jenisnya dibagi menjadi Reklame Insidentil dan Reklame Permanen/Tetap.  
-      Reklame Permanen/Tetap, terdiri dari:
a.        Reklame Billboard
b.        Reklame Megatron/Videotron/Walt
c.         Reklame TV Media
d.        Reklame Neon Sign/Neon Box
e.        Reklame Bando Jalan
f.         Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
g.        Reklame Bus Shelter
h.        Reklame Shop Panel
i.          Mini jumbo/mini billboard
j.          Reklame letter sign
k.        Reklame Prismatek
l.          Reklame Display board
m.      Reklame Kendaraan
n.        Reklame Rombong/mini kios
o.        Reklame Bioskop film
p.        Reklame Profesi
q.        Reklame Tembok
r.         Reklame Polibrite

-       Reklame Insidentil, terdiri dari:
a.        Reklame Baliho
b.        Reklame Spanduk
c.         Reklame Umbul umbul
d.        Reklame Poster
e.        Reklame Melekat (stiker)
f.         Reklame Balon udara
g.        Reklame peragaan/demo
h.        Rekalme Slide/film
i.          Reklame Flag chain/gimik
j.          Reklame Selebaran
k.        Reklame Tenda
l.          Reklame Banner

Jenis2 Reklame

Selain itu jenis-jenis reklame juga dapat dibagi atas :
1. Reklame Papan
adalah reklame yang menggunakan bahan kayu, kertas, plastik, fiber glass, kaca, batu, logam, atau bahan lain yang sejenis dipasang pada tempat yang diperlukan.

2. Reklame Kain
adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet atau sejenis dengan itu.

3. Reklame Bersinar
adalah reklame yang membuat tulisan / gambar dibentuk dari lampu pijar /
alat penyinar lainnya yang memberikan sinar pada malam hari.

4. Reklame Film dan Slide
adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise kaca film / bahan sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan pada layar / pesawat TV.

5. Reklame Suara
adalah reklame yang di selenggarakan dengan menggunakan kata - kata yang diucapkan / ditimbulkan oleh perantara atau pesawat apapun.

6. Reklame Kendaraan
adalah reklame yang ditempelkan atau ditempatkan pada kendaraan.

7. Reklame Peragaan
adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan suatu barang dengan / tanpa disertai suara.

8. Reklame Tempel ( Stiker )
adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas dengan cara disebarkan, ditempelkan atau dipasang pada benda lain dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm perlembar.

9. Reklame selebaran
adalah reklame yang disebarkan diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak ditempelkan, diletakan pada benda lain.

10. Reklame Udara
adalah reklame yang di selenggarakan di udara dengan menggunakan gas, pesawat atau alat lain yang sejenis.