Monday, March 5, 2012

Benarkah Proyek Terlambat Pasti Bermasalah?


Medio Desember 2011 isu tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah kembali berulang. Utamanya isu tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan dijadikan obyek “penistaan” atau “dosa” yang tak berampun. Bahkan kondisi ini menjadi momok bagi aparatur pemerintah yang terlibat pengadaan barang/jasa. Ibarat pepatah ada gula ada semut, setiap ada keterlambatan pasti menjadi incaran pemeriksaan, pemberitaan bahkan diseret menjadi isu politik..
Tulisan ini hanya ingin mengajak semua pihak memposisikan proses pengadaan barang/jasa sebagai sebuah sub sistem pencapaian tujuan rencana pembangunan, bukan dalam posisi absolutisme hasil. Ketika dilihat sebagai proses maka semua pihak bisa obyektif dalam menilai hasil pengadaan barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dinaungi oleh Peraturan Presiden 54 tahun 2010. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa secara umum adalah pengadaan, pelaksanaan kontrak dan serah terima (hand over). Dalam tiga domain inilah semestinya pengadaan barang/jasa dinilai.
Sebagai bagian integral dari sistem pembangunan, pengadaan barang/jasa berawal dari sebuah kebutuhan untuk mencapai hasil yang telah direncanakan, di programkan dan disediakan anggarannya. Kata kuncinya adalah pemenuhan “kebutuhan” bukan “keinginan”. Kebutuhan dapat diukur sedangkan keinginan tidak berbatas. Karena itulah keberhasilan proses pengadaan mestinya sangat mudah diukur karena sejak awal indikator pencapaian sudah ditetapkan. Sesuatu yang mudah diukur tentu tidak akan sulit untuk dikendalikan.

Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah efisien,efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel. Proses pengadaan dinilai memenuhi tujuh prinsip ini dengan melihat content dokumen pengadaan. Sementara proses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dinilai dari kepatuhan atau ketaatan tata laksana pemilihan sesuai dokumen pengadaan. Pelaksanaan kontrak dinilai dari komitmen kedua belah pihak, yaitu pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, dalam mematuhi kesepakatan dalam dokumen kontrak. Demikian juga dengan serah terima hasil pekerjaan dinilai dari kesesuaian output yang tertuang dalam kontrak dengan kondisi riil barang/jasa yang diberikan penyedia.
Selama koridor penilaian memenuhi kerangka ini, maka proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sudah berada dalam track sistem. Apabila kemudian diketahui atau diindikasikan runtutan sistem ini tidak dipatuhi maka tanpa melihat hasilpun sudah dapat dipastikan bahwa pengadaan barang/jasa tersebut bermasalah.

Kita harus memisahkan antara masalah pengadaan dengan pengadaan bermasalah. Masalah pengadaan yang mengakibatkan terganggunya pencapaian hasil, menunjukkan proses pengadaan tersebut masih dalam sistem. Berbeda dengan pengadaan bermasalah yang lebih menjurus pada pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan.
Masalah pengadaan berdampak negatif terhadap hasil namun tidak melanggar prinsip-prinsip pengadaan. Dan ingat prinsip pengadaan menjamin tidak terjadinya kerugian negara. Sementara pengadaan bermasalah bisa saja tidak berdampak negatif pada pencapaian hasil pekerjaan, namun potensial melanggar prinsip pengadaan yang ujungnya merugikan negara. Dalam menilai keterlambatan penyelesaian pekerjaan kita harus membedakan apakah ini masalah pengadaan atau pengadaan bermasalah.

Apabila keterlambatan atau kegagalan penyelesaian pekerjaan masih dalam kategori masalah pengadaan semestinya tidak bisa serta merta dianggap sebagai pelanggaran. Kalau dipaksakan maka cenderung berdampak buruk pada entitas pengadaan barang/jasa yang ujungnya menghambat pelaksanaan pembangunan.

Setiap hal didunia ini, pun juga pelaksanaan pekerjaan pembangunan, tidak ada yang selalu 100% sesuai dengan rencana. Relativitas pencapaian hasil pekerjaan akan selalau ada. Dalam ruang lingkup kontrak keterlambatan atau ketidakmampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan telah diprediksi dan diantisipasi dalam klausul-klausul kontrak.
Keterlambatan pelaksanaan dalam kontrak dibagi atas dua kondisi yaitu unforseen dan unforseable condition.

Unforseen adalah kondisi dimana resiko penghambat hanya tidak terlihat tapi dapat diprediksikan. Misalkan disatu daerah sering terjadi banjir maka resiko banjir hanyalah unforseen
condition yang harus diantisipasi dalam kontrak.

Sedang Unforseable condition adalah hal-hal yang tidak dapat diperkirakan atau keadaan kahar.
Kerugian akibat unforseen condition ini dikompensasi dengan jaring pengaman kontrak. Diantara jaring pengaman kontrak ini adalah Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai kontrak atau HPS. Kemudian ada denda keterlambatan maksimal sebesar Jaminan Pelaksanaan.

Dengan demikian apabila penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan, setelah hak keterlambatan habis, penyedia merugi sebesar 10% dari nilai kontrak/HPS sementara bagian atau seluruh pekerjaan tidak dibayarkan ke penyedia.
Selain telah diantisipasi dengan jaring pengaman, kontrak juga dilengkapi ancaman sangsi berupa blacklist nasional, gugatan perdata dan bahkan penyedia dapat diadukan secara pidana apabila wanpretasi tersebut mengandung unsur pidana.

Setiap resiko telah diperhitungkan didalam dokumen kontrak sehingga keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pembangunan masih dalam ruang lingkup sistem. Selama masih dalam ruang lingkup sistem tidak beralasan ada penilaian bahwa pengadaan bermasalah.
Disini pentingnya tahun 2012 setiap PPK diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi pengadaan minimal tingkat dasar. Seorang PPK tidak harus mengerti seluruh teknis pekerjaan, karena bisa meminta dukungan tenaga teknis, namun terpenting memahami manajemen pengendalian kontrak yang baik dan benar.

Pengadaan bermasalah terkait keterlambatan biasanya terjadi karena akhir tahun anggaran. Ini kemudian dijadikan alasan pembayaran 100% dengan juga men-100%-kan pekerjaan. Padahal dalam logika pembayaran meski pekerjaan belum 100% dan masih dalam waktu kontrak plus hak keterlambatan, dapat dibayar 100% bila penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran sebesar progres pekerjaan yang belum dikerjakan dan ini dituangkan didalam klausul kontrak.
Untuk APBN meknisme ini telah diatur dalam Permekeu No: 169/PMK.05/2009 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-44/PB/2010 tentang penanganan akhir tahun. Sayangnya didaerah, langkah ini tidak diikuti melalui kebijakan daerah sehingga belum dapat diterapkan.
Tentu tidak akan cukup dituliskan secara singkat karena manajemen kontrak tidaklah sederhana.

Harapannya ini mampu memberikan pemahaman bahwa keterlambatan atau tidak selesainya pekerjaan pemerintah tidak selalu menunjukkan bahwa pengadaan bermasalah yang
berpotensi pelanggaran, bisa saja hanya masalah pengadaan yang penanganannya telah ada dalam koridor sistem.

terima kasih buat sumber :
http://samsulramli.wordpress.com/2012/01/14/benarkah-proyek-terlambat-pasti-bermasalah/

No comments:

Post a Comment