Monday, February 14, 2011

syarat mendirikan cv

CV (Comanditaire Venootschap) merupakan BadanUsaha yang tidak berbadan hokum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik dari CV adalah CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero aktif yang biasa disebut Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer.

Bagaimana Cara Mendirikan CV?
CV dapat didirikan dengan hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Undang-undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut, tempat kedudukan dari CV, Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan persero diam, serta maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun sebenarnya bisa mencantumkan maksdu dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan berdirinya CV sebenarnya sudah cukup dengan akta notaris, tetapi untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Untuk CV yang ingin mengikuti tender dari pemerintah semestinya mengurus kelengkapan dibawah ini:
1. Surat Pngukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN.

Pengurusan ijin-ijin diatas dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimasud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV, Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV, dan Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana: apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy pelunasan PBB tahun terakhir, apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat, dan Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna
merah.

No comments:

Post a Comment